Modus Jadi CPNS, Wanita Asal Aceh Tipu Seorang Warga Inhu

Modus Jadi CPNS, Wanita Asal Aceh Tipu Seorang Warga Inhu

Smallest Font
Largest Font

Rengat inhu mataexpose | Tipu warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga ratusan juta rupiah dengan modus masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa seleksi, seorang wanita asal Provinsi Aceh berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Inhu, Polda Riau dan Polsek Seberida.

"Tersangka KS (53) dibekuk tim gabungan dirumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Aceh Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB, karena terbukti melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu hingga ratusan juta rupiah," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (25/7/23).

Kasus penipuan yang dilakukan KS terjadi pada Juli tahun 2021 lalu, dengan korban SK (49) warga Kecamatan Seberida, Inhu dengan total uang yang sudah diserahkan pada tersangka tersebut sebanyak Rp 226 juta. Namun hingga saat ini, anak korban tak kunjung menjadi CPNS.

"Saat itu korban didatangi temanya Hendri Perang Angin yang mengatakan ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi dan tes, namun harus membayar dengan sejumlah uang," ungkapnya.

Setelah sempat mengatakan tidak punya uang, beberapa hari kemudian korban menelepon temannya tersebut dan mengatakan dia berminat, ingin memasukkan anaknya CPNS, tapi pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.

"Korban bersama temanya kemudian menjumpai tersangka di salah satu hotel di Belilas dan menyerahkan uang tunai Rp 40 juta pada perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh," ucapnya.

Pertemuan antara korban dan tersangka kembali berlanjut di hotel yang sama dan korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta sesuai janjinya untuk memberikan uang secara cicil dengan harapan, anaknya bisa menjadi CPNS. Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening tersangka dengan total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp 226 juta.

"Tersangka selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika ditanya tentang anak korban yang tak kunjung menjadi CPNS. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," tegasnya.

Menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim menetapkan wanita asal Aceh tersebut sebagai tersangka. Kemudian unit Reskrim Polsek Seberida dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Ipda Dahniel berangkat ke Aceh, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, KS yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida.

"Malam itu juga, tim langsung kembali ke Kabupaten Inhu, selain tersangka, diamankannya juga sejumlah barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, satu buku tabungan salah satu bank dan satu lembar kartu ATM. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya," jelasnya.

(Anton muslim)

Editors Team
Daisy Floren