Pejabat Pemko Pekanbaru Menjadi Tersangka Kasus Korupsi
PEKANBARU – Pejabat pemerintahan Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kamis (9/1/25), Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Setelah pemeriksaan usai, Kejari langsung menetapkan 3 (orang) sebagai tersangka. Diantaranya RHS selaku pengguna anggaran, KDAD selaku PPK dan MRA selaku penyedia.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk serta adanya barang bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Juniesmero.
Niky sebut ketiga tersangka tidak menunaikan tugas dan fungsi sebagaimana aturan yang berlaku, dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
“Akibat perbuatan para tersangka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 972 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan ada dugaan mark-up hingga 90 persen,” ungkap Niky.
RHS selaku PA menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan pagu anggaran Rp.1,2 miliar, menggunakan metode Pengadaan Langsung.
“Sementara sdr. KDAD selaku PPK tidak pernah menyusun perencanaan pengadaan melainkan RAB disusun sdr. MRA selaku Penyedia. Sedangkan sdr. MRA selaku Penyedia tidak bertanggungjawab melaksanakan Surat Perintah Kerja (SPK) melainkan mensub-kan seluruh pekerjaanya kepada penyedia lain yang mana pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa adanya spesifikasi teknis pekerjaan,” ujar Niky.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, sejak tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan 28 Januari 2025 di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.