Truk Pengangkut  (BBM ) Mentah   dari Palembang Di duga Milik Nuri Lolos dari Jeratan Hukum ?

Truk Pengangkut  (BBM ) Mentah   dari Palembang Di duga Milik Nuri Lolos dari Jeratan Hukum ?

Smallest Font
Largest Font

Pekan Baru Riau - Salah satu truk pengangkut BBM mentah dari Palembang menuju pekan baru milik insial N , ( Nuri ), ternyata selama ini lolos dari jeratan hukum salah satunya pada hari Minggu pukul 02 :30  Wib pada tengah malam menjelang pagi hari, truk pengangkut BBM mentah dengan nomor polisi BM 8123 YU , milik insial N, ( Nuri) telah  telah kabur ketika di stop polisi , dan dari pihak sopir langsung tancapkan gas tanpa peduli dengan polisi dengan gaya premanisme dalam melarikan diri tepatnya di wilayah Desa  Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu ( Indragiri hulu) Riau.19/8/2024.

Menurut keterangan ujk, ada Ratusan truk pengangkut BBM mentah jenis Pertalite dan jenis solar dari wilayah kota Palembang menuju Pekan Baru Riau selama ini diduga masih juga lolos dari jeratan hukum  APH antar provinsi,  mulai  dari Provinsi Palembang, Jambi dan juga Pekan Baru Riau.

Menurut keterangan salah satu masyarakat berinisial ujk, bahwa minyak mentah tersebut diduga akan di bawa ke gudang ke wilayah Pekan Baru, Dumai, Duri, Ujung Tanjung dan Siak, provinsi Riau. Setelah masuk kedalam masing - masing gudang maka BBM mentah tersebut akan di oplos menjadi BBM industri yang nantinya akan dijual ke berbagai daerah dengan harga industri. Akan tetapi diduga BBM tersebut tanpa izin yang sayangnya selama ini masih lolos dari jeratan hukum.


Dalam hal tersebut sudah jelas sesuai aturan hukum sesuai:  Tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan, diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan,  pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.

Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan faktor terjadinya Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Mentah tanpa Izin Usaha Pengangkutan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan Minyak  Mentah Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Hasil penelitian faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin adalah faktor ekonomi, keuntungan yang tinggi, birokrasi pengurusan izin yang rumit, merasa nyaman terhadap perbuatannya, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.

Dengan demikian berapa banyak kerugian negara selama ini , menurut data dan keterangan yang ada dari berbagai sumber bahwa truk pengangkut BBM mentah dalam setiap hari melintas dari kota Palembang menuju Kota Pekan Baru Riau lebih kurang ratusan truk dan ratusan ton , dan bahkan perbulan mencari ribuan ton, dengan demikian berapa banyak kerugian negara.

Ujk, menambahkan bahwa: Ketika dari sang sopir truk pengangkut BBM mentah, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa selama ini dari pihak bos, selama ini sudah ada koordinasi dari pihak APH antar provinsi antara kota Palembang , Jambi, dan Pekan Baru salah satunya bos saya yang bernama Nuri yang tinggal di Siak Riau jelas sopir didepan awak media dan masyarakat.

Namun , dalam hal tersebut dari pihak Pemilik usaha Nuri , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat menjelaskan bahwa:  Selama ini kita gampang saja kalau harus melintas karena kita sudah koordinasi ke berbagai pihak , di wilayah maupun di luar Wilayah dengan demikian usaha kita Aman - aman saja .

Dengan berdasarkan bukti - bukti yang ada kami minta ketegasan dari pihak Polisi/ atau Kapolri jenderal polisi maupun Jenderal TNI agar secepatnya menumpas kegiatan tersebut karena selama ini kalau hanya di wilayah antar provinsi  Palembang , Jambi , dan Pekan Baru pakum tidak ada penindakan hukum tegas diduga selama ini telah banyak menerima upeti dari pihak pengusaha BBM minyak mentah yang diduga adalah usaha ilegal  yang selama ini ada dugaan pembiaran hukum antar provinsi mulai provinsi Palembang , Jambi dan Pekan Baru Riau, dan saat ini sudah menjadi ketegasan para Jenderal Polisi dan TNI untuk melakukan penindakan hukum tegas karna dinilai dari pihak antar provinsi diduga masih juga belum mampu membasmi usaha tersebut dan sampai sekarang masih juga lolos dari berbagai provinsi ungkap ujk .

Editors Team
Daisy Floren